Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan terdapat perubahan mendasar dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 113 tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra menyatakan regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Menurut dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 tahun 2025 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam pasal 14.
Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
“Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan,” ujarnya.
Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, lanjutnya, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pewarta: Subagyo
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
