Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Kemenperin segel PT. MIA Bekasi, tak bayar upah pekerja migran Rp1,6 miliar
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 28 Maret 2025 – 17:34 WIB
Elshinta.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyegel PT. MIA di Bekasi Utara karena gagal membayar upah 58 pekerja migran senilai Rp1.683.500.000.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran yang telah berlangsung selama satu setengah tahun.
“Hari ini kami datang ke Bekasi untuk memasang plang penyegelan pada PT. MIA. Perusahaan ini terbukti melanggar aturan dengan tidak membayar upah 58 pekerja migran senilai lebih dari Rp1,6 miliar, dan gagal memberangkatkan tiga pekerja migran lainnya yang telah menandatangani kontrak,” kata Menteri Abdul Kadir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (28/3).
Ia menjelaskan, penyegelan ini merupakan langkah penegakan hukum yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri.
“PT. MIA akan dapat beroperasi kembali jika memenuhi kewajiban pembayaran upah dan menjamin tidak akan mengulangi pelanggaran. Perusahaan ini boleh beroperasi kembali jika menyelesaikan kewajiban dan menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran. Namun, jika tidak dipenuhi, izin operasinya akan dicabut selamanya,” tegas Menteri.
Ia menerangkan, proses penyegelan ini merupakan hasil dari proses panjang klarifikasi dan pemanggilan yang telah dilakukan Kemenperin.
Para pekerja migran yang terdampak, menurut Menteri Karding, telah melaporkan kasus ini sejak satu setengah tahun lalu.
“Mereka kini berada di rumah masing-masing dan menunggu pengembalian haknya. Negara-negara tujuan pekerja migran yang terdampak meliputi Taiwan dan Singapura,” ungkapnya.
Penyegelan PT. MIA menandai komitmen Kemenperin untuk memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nakal.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut nyawa manusia,” pungkas Menteri.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong perusahaan penempatan pekerja migran untuk beroperasi secara sehat dan bertanggung jawab.
Sumber : Radio Elshinta