Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian menyebut pihaknya telah melarang penjualan smartphone Google Pixel bikinan Alphabet di Indonesia.
Larangan ini dilakukan agar semua produsen smartphone yang menjual perangkatnya di Indonesia mematuhi aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlaku.
Sebelumnya, Kemenperin juga melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. Hal ini lantaran Apple, pembesut smartphone iPhone 16 belum menuntaskan investasi di Indonesia, sebagai bagian dari syarat pemenuhan TKDN.
Mengutip Reuters, Senin (4/11/2024), Indonesia memblokir penjualan smartphone Google Pixel karena Google tak memenuhi aturan smartphone 4G dan 5G yang dijual di dalam negeri mengandung setidaknya 40 persen komponen lokal.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia.”
Ia menambahkan, “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak bisa dijual di sini.”
Sementara itu terpisah, Google mengatakan, smartphone Pixel-nya saat ini memang belum dijual secara resmi di Indonesia.
Menurut Febri, konsumen bisa membeli smartphone Google Pixel di luar negeri asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan.
Ia menambahkan, pemerintah bakal mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.