Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara

Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara

Jakarta, CNN Indonesia

Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono buka suara soal pemerintah hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla atau JK.

Agung mengaku bersyukur pemerintah hingga kini belum menerbitkan SK PMI kubu eks Wakil Presiden JK. Sebab, menurutnya selama ini ada salah kaprah bahwa surat yang dikeluarkan Kemenkum merupakan surat pengesahan.

“Saya merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024, padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Dia kembali mengkritik gelaran Munas PMI XXII pada 8-10 Desember 2024. Menurutnya, Munas itu melanggar prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.

“AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.

Dia pun mengusulkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas segera turun tangan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta penyelenggaraan Munas PMI XXII.

“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” kata Agung.

Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya belum menerbitkan SK PMI kubu JK. Sejauh ini, pihaknya baru memberikan pengakuan.

“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI, tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan,” kata Supratman di kamtor Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12).

Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat tersebut. Saat ini, Kemenkum tengah memperbaiki fitur pendaftaran perkumpulan pada kegiatan publik.

“Karena itu, Direktorat Jenderal AHU lewat Direktur Badan Usaha dan Direktur Perdata itu lagi mengembangkan bersama Direktur Teknik IT,” ujarnya.

Sebelumnya, JK dan Agung Laksono sama-sama mengklaim berhak memimpin PMI. JK terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

Sementara itu, Agung mengklaim didukung 20 persen pengurus PMI di berbagai daerah. Bahkan, ia telah mengumumkan struktur kepengurusan lebih dulu dari JK.

(thr/pta)

[Gambas:Video CNN]