ANTARA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang dihapus pemerintah berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024. Dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (13/11), Asdep Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya menyebut KUR tidak memenuhi syarat sebagai kredit macet yang dapat dihapus lantaran memiliki penjaminan. (Sanya Dinda Susanti/Suci Nurhaliza/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Home
Antaranews.com
Antaranews.com Ekonomi
Kemenko Perekonomian: KUR tidak masuk hapus tagih kredit UMKM
Kemenko Perekonomian: KUR tidak masuk hapus tagih kredit UMKM
Recommendation for You
Keberhasilan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi itu sangat ditentukan oleh kesiapan mereka (anak-anak) bersekolah…
Rembuk Tani bukan hanya sekedar acara, melainkan komitmen nyata dalam membangun ketahanan pangan yang lebih…
KPEI siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem…
Syarat utama PKP2B, kita lakukan perpanjangan, salah satu syaratnya adalah harus membangun hilirisasi Jakarta (ANTARA)…
Kami langsung merespons cepat begitu adanya laporan kendaraan yang mengalami kerusakan mesin yang diduga diakibatkan…