Kami melihat perlu adanya penajaman konsep besar dalam penanganan TBC, khususnya karena ini merupakan series ya dari tahun 2025 sampai tahun 2029,
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa catatan terkait penanganan tuberkulosis (TB/TBC) di Indonesia.
“Kami melihat perlu adanya penajaman konsep besar dalam penanganan TBC, khususnya karena ini merupakan series ya dari tahun 2025 sampai tahun 2029,” ujar Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu Diah Dwi Utami dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Mengenai Jaminan Kesehatan Nasional bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Untuk implementasi anggaran eliminasi TBC, pihaknya menyatakan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (Ditjen P2) dan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), sebagai pengampu program penanggulangan TB, agar menyiapkan data pendukung agar bisa membuka blokir anggaran.
Dia melaporkan bahwa masih ada beberapa anggaran yang diblokir, baik karena kebijakan efisiensi pemerintah maupun kelengkapan data dukung, sehingga Kemenkeu mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan pembukaan agar pagu efektif bisa dimanfaatkan.
Mengenai pemberian insentif terhadap kader TBC, Diah menyebutkan bahwa belum ada dasar hukum untuk melakukan hal tersebut. Karena itu, pihaknya meminta dasar hukum agar insentif segera dapat dibayarkan.
Pihaknya menyampaikan pula akan melakukan penandaan (tagging) anggaran di sistem pada level rincian output (RO) untuk mengetahui progres penanganan TB yang dipantau oleh semua pihak.
Poin lainnya berkaitan dengan rencana realokasi sebagian anggaran penanganan TBC ke Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) untuk peningkatan rumah sakit pelayanan TBC.
“Jadi ini sebenarnya hakikatnya sama, sama-sama untuk melakukan pelayanan TBC, cuman berubah saja. Tadinya dilakukan oleh Ditjen P2 menjadi ke Ditjen Yankes yang menangani rumah sakit. Jadi, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Kemenkes yang menyebabkan penanganan itu lebih efektif dilakukan langsung oleh rumah sakit,” ucapnya.
Selain itu, Kemenkeu turut menyoroti rencana pemberian bantuan pemerintah oleh Ditjen P2 kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta di 80 kabupaten/kota, 19 provinsi.
“Ini menjadi diskusi internal di Kemenkes, dan rencana alokasi PHTC (program hasil terbaik cepat) penanganan TBC tadi itu, karena belum mendapat arahan atau persetujuan dari Presiden, jadi mungkin ini sebenarnya antara kami dengan Kemenkes saja,” ungkap dia.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
