Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non-tol serta pembatasan angkutan barang di momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Ahmad Yani menyatakan, pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar akan dievaluasi pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara itu untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system secara situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” jelasnya.
Adapun aturan angkutan orang dan barang di pelabuhan sebagai berikut:
1. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar :
– Pada tanggal 20 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 Tujuan Bali dan Tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
– Mobil penumpang dan mobil barang yang melalui lintas Jangkar – Lembar maksimal sampai dengan Golongan VII (kurang dari sama dengan 12 meter).
– Dermaga Bulusan beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk.
2. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk :
– Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera : penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
– Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa : penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
– Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beroperasi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Pelabuhan Bakauheni.