Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemendagri Siap Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

Kemendagri Siap Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

loading…

Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendampingi pemerintah daerah (pPemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Sebab, pelaksanaan program ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemda.

“Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk usai menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ribka menjelaskan, saat ini sekitar 40% masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.

Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.

“Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya,” tambahnya.

Selain itu, Ribka mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adanya kajian tersebut menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.

“Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal,” kata Ribka.

(abd)