Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wali Kota Depok Justru Mengizinkan – Halaman all

Kemendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wali Kota Depok Justru Mengizinkan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.

Namun, Wali Kota Depok Supian Suri punya pendapat berbeda.

Supian mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas keperluan mudik lebaran Idulfitri 1446 hijriah/2025.

Supian berdalih, tidak semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki mobil pribadi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN yang ingin mudik lebaran bisa terbantu. Selain itu, langkah ini sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.

“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi,” kata Supian saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/3/2025) malam.

“Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” sambungnya.

Supian menekankan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.

“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Depok Setuju Larangan Kemendagri

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah sangat setuju dengan peraturan Kemendagri.

Pasalnya, mobil dinas dibiayai oleh anggaran negara dan dipergunakan untuk tugas-tugas kedinasan.

“Sementara kalau mudik itu sudah urusan pribadi,” kata Chandra di Mapolres Metro Depok, Senin malam.

“Jangan sampai juga nanti urusan yang sifatnya pribadi banget dibiayai (negara),” sambungnya.

Chandra menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sejalan dengan semangat efisiensi.

Terkait sanksi pelanggaran aturan tersebut, Chandra akan menyampaikan kepada Wali Kota Depok Supian Suri.

Larangan Kemendagri

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, aturan larangan tersebut sudah berlaku sejak lama.

“Ya, enggak boleh. Dari dulu juga aturannya sama. Enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik,” kata Bima saat ditemui di Kota Depok, Senin (17/3/2025). 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

dan

Kemendagri Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Wawalkot Depok: Sangat Setuju!

Merangkum Semua Peristiwa