Kemendag: Indonesia siapkan langkah strategis hadapi implementasi EUDR

Kemendag: Indonesia siapkan langkah strategis hadapi implementasi EUDR

Kemendag juga mendorong agar sistem nasional tersebut diakui Uni Eropa sebagai instrumen kepatuhan dalam kerangka EUDR,

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Anti Deforestasi yang mulai diberlakukan pada akhir tahun.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan Kemendag berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk mengkaji dampak EUDR terhadap komoditas ekspor utama.

“Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengkaji dampak EUDR terhadap komoditas ekspor utama Indonesia, sebagai dasar untuk mengusulkan penyesuaian baik melalui dialog bilateral dalam kerangka IEU-CEPA maupun pada forum WTO,” ujar Djatmiko dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Langkah lainnya adalah Indonesia terus memastikan bahwa setiap regulasi perdagangan tidak menimbulkan beban berlebihan dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan, non-diskriminasi, serta pembangunan berkelanjutan.

Untuk memastikan rantai pasok komoditas utama sesuai persyaratan bebas deforestasi dan memiliki geolokasi, kata Djatmiko, Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha akan mengupayakan penguatan sistem traceability.

Selain itu, pemerintah juga melakukan sertifikasi berkelanjutan untuk komoditas utama seperti minyak sawit, karet, kopi, kakao, dan kayu, menguatkan standar nasional, serta skema sertifikasi yang diakui internasional.

“Kemendag juga mendorong agar sistem nasional tersebut diakui Uni Eropa sebagai instrumen kepatuhan dalam kerangka EUDR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djatmiko menyampaikan Kementerian Perdagangan juga mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi implementasi EUDR mendatang.

Beberapa di antaranya adalah melalui program UMKM Bisa Ekspor, yang merupakan program Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) serta melalui peran aktif Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dalam sosialisasi regulasi, termasuk penjajakan pasar non-tradisional guna memperluas akses ekspor.

“Kemendag juga bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam melakukan Pengembangan National Dashboard, sistem data terintegrasi untuk memastikan transparansi dan ketertelusuran dalam rantai pasok komoditas,” imbuhnya.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.