Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang kembali merevisi peraturan terkait dengan minyak goreng Minyakita.
Pada 14 Agustus 2024, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Seiring dengan terbitnya peraturan tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dinaikkan dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Selain itu, pemerintah juga telah mengakomodasi kenaikan harga tertinggi Minyakita yang ada di rantai distribusi.
Permintaan menaikkan harga di tingkat produsen ke distributor lini 1 (D1) dari harga awal Rp10.800 menjadi Rp13.500.
Lalu, di distrbutor lini 2 (D2) menjadi Rp 14 ribu, dan Rp14.500 hingga Rp15.700 di tingkat pengecer hingga konsumen.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga rata-rata Minyakita masih melebihi harga yang sudah ditetapkan. Bahkan, berdasarkan data Kemendag, harga rata-rata nasionalnya kini sebesar Rp 17.222 per liter.
“Faktanya di lapangan saat ini harga rata-rata minyakita di atas HET,” kata Moga dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, dikutip dari YouTube Kemendagri pada Selasa (31/12/2024).
Menurut Moga, Kemendag sebenarnya tidak ingin mengubah regulasi yang sudah ada karena tak mau dianggap inkonsisten.
Maka dari itu, ia mendesak produsen dan distributor untuk menyalurkan dan menjual minyak goreng sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Ia meminta produsen dan distributor menjual Minyakita sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
“Untuk itu kami memohon kepada produsen dapat menyalurkan dan menjual harga minyak goreng mulai dari D1, D2, sampai dengan pengecer dan konsumen sesuai dengan DPO sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024,” ujar Moga.
Meski demikian, Moga mengakui bahwa jika masalah harga ini terus berlarut-larut, pemerintah akan mempertimbangkan untuk merevisi kembali regulasi yang ada, seperti yang telah dilakukan pada sektor pupuk.
Adapun pemerintah telah resmi memangkas distribusi pupuk dengan memotong sejumlah regulasi. Ini agar pupuk bersubsidi bisa sampai lebih cepat di masyarakat.
“Bisa saja kami lakukan seperti halnya pupuk. Kami simplifikasi distribusi minyak goreng seperti yang sudah direvisi perpres mengenai pupuk dan bisa juga kita revisi permendag,” ucap Moga.
Namun, Moga menyebut Kemendag masih ingin mempertimbangkan peran daripada D1 D2 yang dimiliki produsen.
“Kami tidak ingin dalam situasi ekonomi seperti ini terjadi idle capacity terutama penggunaan gudang dan juga logistik dan juga pengurangan pegawai,” ucap Moga.
Ia pun kembali meminta dukungan produsen untuk memasok kebutuhan Minyakita dan menjualnya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
“Kami tidak ingin merubah regulasi, kami tidak ingin pemerintah dianggap inkonsisten, untuk itu kami memohon dukungan,” tutur Moga.
“Kalau memang terpaksa, pemerintah akan merevisi kembali sebagaimana terjadi pada regulasi yang mengatur tentang pupuk, di mana kita mensimplifikasi terkait dengan distribusi pupuk sampai dengan petani. Hal ini bisa kita lakukan, simplifikasi distribusi minyakita sampai dengan konsumen,” pungkasnya.