Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan distribusi MINYAKITA di masyarakat. Sidak kali ini dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, serta PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Ilustrasi produk minyak goreng subsidi, MinyaKita. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi MINYAKITA harus mematuhi aturan, termasuk terkait isi kemasan dan harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menurut Moga, beberapa pelaku usaha terindikasi menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi volume isi kemasan.

“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujarnya.

Pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan di daerah lain. “Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok guna mencegah kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri pusat dan daerah bersama Kementerian Perdagangan serta dinas terkait di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memastikan perdagangan berlangsung secara adil. “Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” tuturnya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News