Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.604 aduan dan konsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan data yang masuk ke posko pengaduan langsung ditindak lanjuti dan diverifikasi, serta dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan langsung.

“Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama. Kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respon. Kalau tidak ada respon, lalu ada nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respon juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki beberapa tahapan sanksi, termasuk sanksi tertinggi ialah me.yoal keberlanjutan izin usaha.

Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga dijelaskan Menaker bahwa ada denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

“Sanksinya itu juga ada tingkatannya. Yang jelas keterlambatan THR ada dendanya. Itu harus dibayarkan dan kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Dari seluruh aduan maupun konsultasi yang diterima Kemenaker, hampir seluruhnya telah berhasil direspon pihaknya. Hanya sekitar 152 aduan maupun konsultasi yang masih belum bisa direspon.

“Aduan ini tentu bergulir terus. Masih ada pengaduan yang belum di respons. Yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa. Jadi sekali lagi, THR ini payung regulasinya jelas,” ucapnya.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menambahkan sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah pencabutan izin operasional usaha.

“Izin operasionalnya bisa direkomendasikan untuk di stop, jika tahap sebelumnya tidak di-follow up. Yang pertama denda dulu,” jelas Indah.

Pencabutan izin usaha akan dilakukan dari rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti.

“Kita koordinasi sama Kemenperin, sama BKPM, sama dinas tempat kejadian,” jelas Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker.

Merangkum Semua Peristiwa