Kemenag Kabupaten Serang menyayangkan terjadinya tindakan rudapaksa dari KH, selaku pimpinan Ponpes Bani Ma’mun kepada tiga santriwatinya.
Pelaku KH merudapaksa SL sebanyak tiga kali pada sekitar Juni 2023. Bahkan, korban hamil dan dipaksa untuk mengaborsi hasil hubungan gelap tersebut.
Korban lainnya adalah SP yang dirudapaksa sebanyak empat kali pada medio 2021 hingga 2022. Kemudian ada M yang mendapat perlakuan serupa sebanyak lima kali, pada 2022 silam.
Akibat perilaku bejat KH yang seharusnya menjadi contoh bagi santri, membuat masyarakat marah, merusak hingga membakar sejumlah bangunan di Ponpes Bani Ma’mun.
“Kami sangat menyayangkan, harusnya jadi panutan. Untuk kegiatan normal seperti ponpes, ada pembelajaran, kitab-kitab kuning, bahkan tafsir juga dibahas, saya sangat prihatin, mudah-mudahan ini hanya oknum. Kami himbau ke para calon santri dan calon wali santri untuk berhati-hati ketika memasukkan anak ke pesantren, minimal menanyakan izin operasional,” tuturnya.
Kementrian Agama mengklaim selalu melakukan pemantauan dan pengawasan ke pondok pesantren yang telah memiliki izin serta terdaftar. Mereka juga mengaku kerap melakukan sosialisasi ponpes yang ramah anak.
“Yang sedang kita lancarkan yakni pesantren ramah anak, bebas bullying, di antaranya ini pencabulan, kita sering menyosialisasikan ponpes ramah anak, untuk memberikan hak-hak anak ketika berada di pesantren,” jelasnya.