Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kemenag masih data jumlah calon haji Sumbar yang tidak istitaah – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenag masih data jumlah calon haji Sumbar yang tidak istitaah

Kemenag masih data jumlah calon haji Sumbar yang tidak istitaah

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin saat diwawancarai di Padang, Sabtu (12/4/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Kemenag masih data jumlah calon haji Sumbar yang tidak istitaah
Dalam Negeri   
Editor: Widodo   
Sabtu, 12 April 2025 – 22:33 WIB

Elshinta.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat terus mendata jumlah valid calon haji yang tidak istitaah untuk musim haji 1446 Hijriah.

“Kita belum mendapatkan angka pasti karena tahapannya masih terus berjalan,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Sabtu.

Kendati demikian, Mahyudin tidak menampik ada laporan yang masuk bahwa terdapat calon haji asal Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam yang tidak memenuhi syarat istitaah.

Khusus calon haji di Kabupaten Agam syarat istitaah tidak dikeluarkan oleh pihak kesehatan karena yang bersangkutan mengalami strok. Hal itu disebabkan menjelang keberangkatan jamaah calon haji jatuh sakit.

Mahyudin berharap kuota Provinsi Sumbar untuk musim haji 1446 Hijriah sebanyak 4.613 orang dapat terpenuhi. Apalagi, para tamu Allah tersebut telah menunggu belasan tahun untuk menunaikan Rukun Islam kelima.

“Angka pastinya kita belum dapat tetapi mudah-mudahan tidak banyak,” harap Mahyudin.

Ia menjelaskan ketentuan seseorang memenuhi syarat atau tidak bukan kewenangan Kemenag namun berada di instansi kesehatan. Namun, secara umum seseorang dinyatakan tidak istitaah dikarenakan sakit permanen atau karena belum mampu melunasi biaya haji.

“Bagi calon haji yang sudah menunggu 13 tahun namun batal berangkat, insyaallah niat mereka untuk mendaftar haji sudah dicatat Allah,” ujarnya.

Bagi calon haji yang dipastikan tidak memenuhi syarat maka Kemenag telah membuat regulasi berupa calon haji cadangan. Artinya, para jamaah yang seharusnya berangkat 2026 maka berpeluang menunaikan ibadah haji pada 2025 apabila terpilih menggantikan nama yang batal berangkat.

“Tetapi dengan catatan mereka siap berangkat tahun ini termasuk siap pula tidak berangkat tahun ini, tergantung ketersediaan kuota yang kosong,” jelas Mahyudin.

Sumber : Antara

Merangkum Semua Peristiwa