Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (
RSHS
) Bandung dan Universitas Padjadjaran (Unpad) segera membenahi sistem pengawasan usai terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien oleh oknum dokter residen.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan institusi pendidikan.
“Tentu itu akan menjadi pembelajaran semua pihak. Dari tadi juga hadir dari universitas, juga dari rumah sakit. Ini sebuah pembelajaran ya, maksudnya kita bagaimana membuat sebuah sistem yang lebih baik,” ujar Veronica usai meninjau
RSHS Bandung
, Senin (14/4/2025).
Veronica menyebut sistem pengawasan di lokasi kejadian masih lemah dan perlu segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu yang disorot adalah kurangnya pemantauan melalui kamera pengawas.
“Tentu di pihak-pihak lain seperti CCTV yang kita lihat itu menjadi modal juga yang harus diperbaiki,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi ruangan tempat kejadian yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
“Tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan, jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” ucapnya.
Selain pembenahan internal, Veronica mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban tindak pelecehan seksual. Kemen PPPA, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan kerahasiaan korban.
“Korban-korban dari perempuan ya tentu ini, kita harus melindungi setiap kita membuka. Karena dari Kementerian PPPA kita juga sudah ada kerja sama dengan Direktorat Kepolisian TPPO. Sebulan yang lalu kita juga mengajak semua perempuan untuk berani rise up, speak up,” tuturnya.
Veronica menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah membangun sistem layanan aduan yang lebih responsif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
“Tentu sistem lagi dibangun. Jadi kita ada call center Sapa 129 yang sedang dibangun SDM-nya supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual Bandung 14 April 2025
/data/photo/2025/04/14/67fcc33831736.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)