Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai instrumen strategis bagi penguatan kebijakan nasional.
“Ini langkah penting untuk memperkuat tata kelola penataan ruang yang inklusif dan memastikan implementasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dalam RPP ini,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dikatakannya, RPP ini dapat menunjang daya dukung lingkungan untuk lima hingga 50 tahun ke depan agar benar-benar membawa kemakmuran bagi rakyat.
Suyus menegaskan ketersediaan ruang yang memadai di seluruh Indonesia harus didukung melalui kebijakan penataan ruang yang komprehensif.
Dia juga menyampaikan pentingnya RPP ini dalam mendukung Astacita, khususnya upaya menjaga ketahanan pangan, energi, dan air, serta memastikan agenda hilirisasi sumber daya dapat berjalan efektif diiringi dengan kajian risiko dan mitigasi bencana yang terintegrasi demi keberlanjutan lingkungan.
Suyus turut menyoroti urgensi RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam mewujudkan sinkronisasi dan integrasi produk hukum tata ruang daerah ke dalam Online Single Submission (OSS), mulai dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu untuk penyelesaian batas daerah agar proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
