Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

Keluarga Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga Vadel Badjideh (VAB) meminta penangguhan penahanan setelah Vadel ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi kepada Lolly. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dikutip dari channel Youtube, Sabtu (15/2/2025).

“Pihak keluarga VAB telah melayangkan penangguhan penahanan ke penyidik pada Kamis (13/2/2025) malam atau setelah Vadel resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Bagi kami, itu merupakan hak dia (mengajukan penangguhan penahanan),” ungkap Nurma.

Atas permintaan itu, pihak penyidik sendiri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap permohonan yang diajukan.

“Penyidik sudah menerima suratnya dan masih melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan. Namun, keputusannya tetap di tangan penyidik,” tambahnya.

Nurma juga menjelaskan, penetapan tersangka kepada Vadel Badjideh sudah sesuai dengan ketetapan hukum dan penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.

“Yang jelas, penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti, yakni keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum untuk menetapkan VAB sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Nurma.

Sementara itu, kondisi Vadel Badjideh saat ini dalam keadaan sehat dan kuat menghadapi permasalahannya.

“Kondisi Vadel alhamdulillah baik-baik saja. Saat ketemu saya, Vadel sempat memeluk erat saya, terus saya bilang ke dia ‘Vadel kamu yang kuat ya’, terus dia jawab ‘Siap om. Tolong bantu saya om, saya siap bersumpah dan bersaksi atas nama apapun bahwa saya tidak melakukan (persetubuhan) tersebut’,” ujar pengacara Fadel Badjideh, Razman Arif Nasution.