Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum Denpasar 10 Agustus 2025

Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        10 Agustus 2025

Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Keluarga Hanqing Yu (37), turis asal China, salah satu korban tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal cepat di Perairan Sanur, Kota Denpasar, Bali, menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga melaporkan operator kapal cepat atau fast boat Dolphin II kepada Polda Bali atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
“Kami yang mendampingi istri dan orang tuanya (Hanqing Yu) melaporkan operator fast boat II terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata penasehat hukum korban, Haryadi, saat dihubungi pada Minggu (10/8/2025).
Ia mengatakan, keluarga korban menduga adanya unsur kelalaian dalam peristiwa itu karena nakhoda mengemudikan kapal cepat tersebut dalam kecepatan tinggi.
Menurut keterangan istri korban, kata Haryadi, saat mereka berangkat dari Pelabuhan Sanur ke Pelabuhan Nusa Penida, memakan waktu sekitar 60 menit.
Namun, durasi penyeberangan saat balik hanya 30 menit.
Kemudian, mereka hanya mendapat pedoman keselamatan dan keamanan pada saat berangkat.
Sedangkan, saat berlabuh dari Pelabuhan Nusa ke Pelabuhan Sanur, para penumpang tidak diberikan petunjuk terkait pedoman keselamatan dan keamanan.
Selain itu, istri korban menilai nakhoda kapal juga mengendarai kapal tidak sesuai dengan rute penyeberangan yang tertera di peta.
“Saat balik ke arah Denpasar, jarak tempuhnya itu sekitar 30 menit. Jadi memang kondisi kapal ini memang ngebut seperti itu, jadi terus nggak ada safety demo. Jadi seakan-akan kayak terburu-buru, tergesa-gesa, terus ngebut. Mereka bilang juga itu kan enggak sesuai dengan map juga untuk arahnya,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Nurodin, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban dan pihak travel dalam peristiwa itu.
Hanya saja, Nurodin belum bisa membeberkan secara perinci terkait laporan itu dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara ini pelapor dari agen travel yang bawa rombongan. Yang jelas kejadian itu sedang kita lakukan lidik untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut, nanti kita update perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, sebuah kapal cepat atau fast boat Dolphin II yang mengangkut 75 wisatawan dari Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuju Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, Bali, mengalami kecelakaan pada Selasa (5/8/2025).
Dalam insiden itu, dua orang penumpang warga negara asing (WNA) asal China, Shio Quo Hong (20) dan Hanqing Yu (37), serta seorang Anak Buah Kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23), ditemukan meninggal dunia.
Sedangkan, 73 penumpang dan 4 ABK termasuk nakhoda kapal dinyatakan selamat.
Kapal cepat tersebut mengalami kecelakaan usai dihantam ombak ketika berlayar di alur masuk Pelabuhan Sanur, sekitar pukul 15.00 Wita.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.