Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya
Tim Redaksi
J
AKARTA, KOMPAS.com –
Keluarga
Arya Daru
Pangayunan (ADP) berencana meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri tersebut.
Namun,
Polda Metro Jaya
menilai tidak ada urgensi untuk memindahkan perkara itu ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh jenjang kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Semua polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan Mabes (Polri) diberi kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
“Tidak ada urgensinya jika perkara tersebut dialihkan ke Bareskrim. Polda Metro Jaya mampu menangani peristiwa tersebut,” tegasnya.
Terkait permintaan keluarga agar polisi mendalami lebam di dada jenazah, Budi menyebut hal itu terjadi karena salah penafsiran dari pihak pengacara.
“Pengacara salah menafsirkan analogi contoh kasus lain yang diberikan oleh dokter forensik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam audiensi sebelumnya, dokter forensik sempat memberikan contoh peristiwa lain yang mirip terkait temuan lebam. Penjelasan itu kemudian ditafsirkan keliru oleh pihak keluarga.
Sementara mengenai keberadaan sidik jari pada lakban yang melilit kepala Arya Daru, Budi membenarkan bahwa terdapat empat sidik jari. Namun hanya satu yang berhasil diidentifikasi.
“Penyidik membuka diri terhadap informasi apa pun, pasti akan didalami sejauh dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicolay Aprilindo, menyebut temuan lebam di dada, pelipis, dan tengkuk korban merupakan kejanggalan utama yang belum terjawab oleh polisi.
Temuan ini baru diungkap setelah sebelumnya hanya dilaporkan luka memar pada lengan atas ADP.mNicolay mempertanyakan penyebab luka tersebut, apakah akibat benturan pasif atau karena pukulan.
“Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif?” ujarnya.
Ia juga menilai penjelasan penyidik yang menyebut lebam muncul akibat korban bersandar di tembok rooftop Gedung Kemlu terkesan janggal.
“Awalnya disebut karena menyender di rooftop Gedung Kemlu… tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap fakta bahwa terdapat empat sidik jari pada lakban, bukan tiga seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Yang teridentifikasi itu sidik jari almarhum… Yang tidak teridentifikasi dikatakan rusak nomor 000392, 000393, dan 000394,” ujar Nicolay.
Ia menilai rusaknya tiga sidik jari tersebut mengindikasikan adanya pihak lain dalam proses kematian Arya.
Merujuk berbagai temuan yang dinilai janggal, tim kuasa hukum meminta kasus segera naik ke tahap penyidikan. Menurut mereka, penyidikan diperlukan agar polisi dapat menggunakan kewenangan upaya paksa untuk mendalami titik-titik yang belum terungkap.
Tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli forensik pembanding dalam gelar perkara, terutama terkait temuan luka memar yang belum bisa dijelaskan oleh dokter RSCM.
“Kami akan nanti carikan pembanding dokter forensik… Gelar perkara itu tujuannya untuk mencari kebenaran,” ujar anggota tim kuasa hukum, Firza Benzani.
Jika Polda Metro Jaya tidak segera menaikkan status perkara, keluarga akan meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
“Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara… kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” kata Nicolay.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Keluarga Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Arya Daru, Polda Metro: Tidak Ada Urgensinya Megapolitan 29 November 2025
/data/photo/2025/11/21/691ff7359dd78.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)