TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswi berinisial NH (21), asal Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta.
Berdasarkan penuturan keluarga korban, saat ini kondisi NH masih sangat memprihatinkan.
Tante korban, Tarida Hutagalung mengatakan, NH masih dalam perawatan dokter karena banyaknya air keras yang disiram ke arah mukanya.
Insiden tersebut membuat kelopak mata korban, khususnya yang sebelah kiri, belum bisa dibuka sama sekali.
“Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka, tapi katanya hanya sebentar, karena masih perih. Jadi, kondisinya masih sangat memprihatinkan,” ujarnya, dilansir Tribun Jogja, Jumat (27/12/2024).
Meski begitu, Tarida menyebut korban dalam kondisi sadar walaupun untuk berkomunikasi dua arah masih sangat terbatas.
Oleh sebab itu, keluarga belum mengizinkan pihak dari luar untuk berkomunikasi terlalu banyak dengan korban.
Pasalnya, peristiwa penyiraman air keras itu menimbulkan trauma dan ketakutan.
“Adapun kejadiannya, katanya, di malam Natal, ketika dia akan beribadah itu, bahwasanya dia tidak menyangka hal itu akan terjadi.”
“Dan kami dari keluarga tidak menyangka kalau pelakunya adalah teman yang pernah dekat dengan anak kami ini, asalnya dari daerah kami juga,” ucap Farida.
Ia mengetahui bahwa korban dengan tersangka berinisial B, otak kasus penyiraman air keras, pernah berpacaran pada kisaran tahun 2022 sampai Agustus 2024.
Bahkan, saat masih berpacaran, B pernah menyambangi rumah opung atau kakek korban dan berjumpa dengan kerabat mantan kekasihnya itu.
“Nah, kabar yang kami dengar dari anak kami ini, karena kami pun tidak bisa berbicara banyak, karena dia belum bisa bicara banyak, B ini ingin balikan,” terangnya.
Namun, NH bersikukuh tak bersedia merajut hubungan kembali sehingga terjadi insiden penyiraman air keras pada malam Natal.
Menurut Tarida, pihak keluarga sudah mengetahui alasan konkret korban enggan balikan dengan tersangka.
“NH tidak mau balikan dengan B. Kami tanyakan, mengapa tidak mau balikan lagi, katanya B ini menurut pengakuan temannya (NH), orangnya katanya toxic,” jelasnya.
“Toxic bagaimana, keluarga belum terlalu mendalam. Tapi, katanya suka mengatur, misal segala sesuatu harus video call dulu. Jadi mungkin NH merasa sudah tidak cocok dan tidak mau balikan lagi,” ujar Tarida.
Oleh sebab itu, keluarga berharap kedua pelaku bisa merasakan penderitaan yang setara dengan apa yang dialami korban.
Sebagai namboru dari korban, Tarida merasakan kepedihan luar biasa saat melihat kondisi NH yang begitu memprihatinkan.
“Kami inginnya, kalau bisa, kasih siram juga air keras ke B dan S ini, atau dipenjara minimal seumur hidup.”
“Karena anak kami menanggung seumur hidup, masa depannya hancur karena air keras ini,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka, yaitu B yang merupakan mantan pacar korban dan S selaku eksekutor.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan, korban disiram air keras saat dirinya baru saja selesai mandi.
Adapun korban dan tersangka B merupakan mantan kekasih. Mereka menjalin asmara sejak 2021 silam.
“Pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. Yang laki-laki gak terima,” katanya kepada awak media, Kamis (26/12/2024).
Semenjak putus, tersangka yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu kampus swasta di Yogyakarta berusaha supaya bisa balikan dengan korban.
“Namun (korban) gak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku, intinya kalau gak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua,” jelas Probo.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2024, akhirnya B merencanakan kejahatan dengan mengunggah informasi di Facebook bahwa dirinya membutuhkan tenaga kerja.
Tersangka S lantas merespons unggahan tersebut dan melanjutkan percakapan dengan tersangka B melalui WhatsApp.
“Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan. Lalu membuat cerita dia dikhianti suaminya dengan seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban,” tuturnya.
S lalu minta uang Rp7 juta dan disanggupi oleh B, tetapi uang itu akan dilunasi setelah eksekusi dilaksanakan.
“Jadi si B berusaha menutupi jati dirinya. Uang yang diberikan juga COD dibungkus plastik kemudian diambil eksekutor,” ungkap Probo.
S dibayar B sebanyak enam kali, masing-masing Rp1,6 juta untuk beli jaket pelaku.
“Eksekutor ini sudah survei 3, 4, sama 5 kali survei sebetulnya mau disiramkan saat survei kos,” ungkapnya.
Kemudian tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 WIB, B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di kos.
Alamatnya di Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk persiapan ke gereja.
“Ternyata benar. Ke gereja sekitar 19.00 WIB entah darimana akhirnya pelaku S datang ke kos korban jam 18.30 WIB,” terang Probo.
Setelah sampai di depan pintu kos korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban.
“Langsung tidak kata disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” ujar Probo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan sepeda motor, jaket ojek online, serta memakai masker.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Ini Penuturan Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Kota Yogyakarta.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Azka Ramadhan/Miftahul Huda)