Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/4/2025), untuk menindaklanjuti laporan terkait kematian anak mereka.
Keluarga yang diwakili oleh ayah Kenzha, Happy Walewangko, dan kuasa hukum Raja Butar Butar mendesak polisi untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap, setelah penyelidikan kasus tersebut dianggap tidak jelas.
“Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI,” ujar Raja, Senin, dikutip dari
Antara
.
Raja mengemukakan, saksi tersebut merupakan mahasiswa dari UKI yang diduga memiliki informasi kunci terkait peristiwa yang menyebabkan tewasnya Kenzha pada Maret 2025.
Pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kedua saksi tersebut.
Mereka khawatir saksi akan mendapat intimidasi, mengingat adanya relasi kuasa di antara pihak-pihak terkait.
“Karena ada relasi kuasa di situ, takut ada intimidasi dari kampus dan lain-lain, sehingga kita kuasa hukum perlu berpikir bahwa perlu untuk dilindungi saksi ini,” lanjut Raja.
Dia berharap keterangan dari saksi-saksi baru tersebut dapat membuka fakta-fakta baru yang akan mengarah pada pengungkapan penyebab kematian Kenzha.
“Ini saksi baru dua. Kita berharap nanti setelah ada keterangan saksi yang baru ini, akan ada saksi lain. Mungkin sekarang masih takut, kami harap berani untuk bicara (speak up). Harapannya seperti itu ya,” ujar Raja.
Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kasus ini pada 17 Maret 2025 dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Namun, meskipun laporan telah dibuat, pihak Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
“Polres Metro Jakarta Timur sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya. Kami membawa dua saksi baru, dua saksi ini saksi kunci yang ada di lokasi juga mahasiswa dari UKI,” ujar Raja.
Di sisi lain, ayah Kenzha, Happy Walewangko, juga menyampaikan bahwa selain membawa saksi baru, mereka juga membawa sejumlah bukti yang diduga dapat mengungkapkan kondisi Kenzha setelah kejadian.
“Seperti tampilan gambar dan video korban waktu Kenzha di kamar pemulasaran, waktu dimandikan. Jadi kondisi badan Kenzha setelah dimandikan,” ungkap Happy.
Dalam gambar dan video yang dibawa, terlihat adanya lebam di tubuh Kenzha, termasuk tanda tapak sol sepatu di pundak kiri, luka robek di kepala kanan, dan lebam-lebam di bagian belakang tubuhnya.
Bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kematian Kenzha tidak wajar dan patut diselidiki lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Keluarga Mahasiswa UKI Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian, Bawa Saksi dan Bukti Baru Megapolitan 28 April 2025
/data/photo/2025/03/21/67dd2d0bcc32b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)