Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig di Semarang Ajukan Perlindungan ke LPSK, Merasa Diintimidasi – Halaman all

Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig di Semarang Ajukan Perlindungan ke LPSK, Merasa Diintimidasi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga salah satu pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38), mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan ini diajukan setelah mereka merasa terintimidasi oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa keluarga korban mengajukan perlindungan karena merasa terancam.

“Mereka meminta bantuan bisa karena terancam,” jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Tim LPSK telah diterjunkan ke Semarang untuk melakukan telaah kasus dan mendatangi keluarga korban.

Proses telaah biasanya memakan waktu 30 hari kerja, tetapi bisa dipercepat tergantung kebutuhan.

“Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak,” tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

Dia menjelaskan, permohonan perlindungan ini berkaitan dengan pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan.

Susi juga menyatakan, hingga saat ini baru satu keluarga korban yang mengajukan perlindungan.

“Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu,” jelasnya.

Keraguan ini diduga akibat adanya intervensi dari pihak lain yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

Dia berharap dengan adanya permohonan dari keluarga korban tersebut, saksi dan korban lainnya bisa mengikuti langkah serupa.

“Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

Susi menegaskan para korban yang terluka dalam kejadian penembakan berhak mengajukan restitusi atau penggantian kerugian dari pelaku.

Mereka juga berhak mendapatkan bantuan pelayanan medis dari LPSK.

Kasus penembakan ini mendapatkan perhatian lebih dari LPSK, dan tim telah diterjunkan ke Semarang sejak sehari setelah kejadian.

“Kasus ini bisa masuk dalam kategori berat ketika ada pengancaman,” lanjutnya.

Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, mengonfirmasi, keluarga korban merasa mendapatkan intervensi dari anggota intelijen kepolisian.

Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.

Dia menekankan, tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, dan aparat kepolisian tidak seharusnya melakukan tindakan yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman.

Tribun telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, untuk mengonfirmasi dugaan intervensi ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).