Keluarga Kacab Bank BUMN Tak Puas, Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Megapolitan 18 September 2025

Keluarga Kacab Bank BUMN Tak Puas, Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 September 2025

Keluarga Kacab Bank BUMN Tak Puas, Pelaku Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Keluarga Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penyidikan kasus penculikan yang menewaskan Ilham.
Mereka menilai, para tersangka seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal penculikan yang berujung kematian.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin, menilai penyidikan yang diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025) belum mencerminkan fakta peristiwa.
“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana,” kata Boyamin saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan ada indikasi kuat pembunuhan berencana, salah satunya kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan tubuh terikat lakban.
“Setidaknya, paling akhir saja, ketika dibuang kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Kalau niat tidak membunuh, kan lakbannya dibuka,” ujarnya.
Menurut Boyamin, kematian Ilham bukan sekadar dampak penculikan, melainkan hasil kejahatan terorganisir yang bertujuan menghilangkan nyawa.
Ia menyoroti adanya diskusi di antara dua tersangka dalang, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), yang merancang dua opsi penculikan, yakni korban dilepas setelah pemaksaan, atau pemaksaan berujung pembunuhan.
“Jadi kan berarti tujuan rencana itu sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340,” tegas Boyamin.
Polda Metro Jaya sebelumnya memaparkan hasil penyidikan, bahwa motif utama kasus ini adalah pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang disiapkan oleh Candy alias Ken, berdasarkan data yang diperoleh dari seorang pelaku bernama S.
Sebanyak 18 orang terlibat, termasuk 2 anggota TNI Kopassus. Polisi membagi mereka ke dalam empat klaster:
Namun, rencana memindahkan dana tidak terlaksana karena korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan niat awal untuk membunuh.
“Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini, niat para pelaku adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira.
Atas dasar itu, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 328 ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang berujung kematian, bukan pasal pembunuhan berencana.
Perbedaan tafsir hukum menjadi titik utama polemik ini. Keluarga korban menilai adanya unsur perencanaan, sehingga pantas dikenakan Pasal 340.
Sementara polisi menekankan niat awal pelaku hanya sebatas penculikan, meski faktanya korban meninggal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan pelaku besar dan aparat aktif.
Selain itu, perdebatan pasal yang diterapkan dapat memengaruhi tingkat hukuman yang dijatuhkan nantinya.
Polemik utama dalam kasus ini adalah perbedaan pasal yang diterapkan.
Bagi keluarga korban, penerapan pasal penculikan dianggap tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, karena Ilham kehilangan nyawanya dalam situasi yang mereka nilai sebagai bentuk pembunuhan terencana.
 
Boyamin menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya untuk meminta penerapan Pasal 340 KUHP.
Keluarga berharap penyidik mempertimbangkan kembali fakta-fakta yang menguatkan dugaan adanya pembunuhan berencana.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.