Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

Keluarga Juwita Kantongi Bukti Tindak Rudapaksa yang Dilakukan oleh Jumran, Pazri: Korban Ketakutan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang dibunuh oleh tersangka Jumran, anggota TNI AL Balikpapan jalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.

Ia menuturkan, aksi rudapaksa tersebut, terjadi dalam rentan waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat saat jasad korban ditemukan.

Pazri menambahkan, antara korban dan tersangka sendiri saling kenal lewat sosial media pada September 2024.

“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

Mengutip Banjarmasin Post, setelah disuruh memesan kamar hotel di Banjarbaru, pelaku datang dan masuk ke kamar lalu mendorong korban ke tempat tidur.

“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.

Kejadian tersebut, diceritakan korban ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 sambil menunjukkan bukti video pendak dan beberapa foto.

“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.

Selain itu, Pazri menuturkan bahwa pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan tes DNA.

Pasalnya, dari temuan dokter forensik, ada sperma di rahim korban.

“Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,”

“Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya kepada Banjarmasin Post.

Tes DNA ini, ujar Pazri, penting karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Juwita.

“Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya. 

Ia juga menuturkan, kakak ipar korban sempat berbicara dengan dokter forensik dan kesimpulannya kasus ini adalah kasus pembunuhan.

“Hasil hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan.”

“Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan,” ujarnya. 

Motif Pembunuhan

Diketahui, Jumran  kini telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah motor yang diduga dipakai pelaku untuk menghabisi nyawa Juwita pun sudah diamankan.

Demikian yang disampaikan koordinator Aksi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto.

Kepada BanjarmasinPost.co.id, ia menuturkan, mobil tersebut sudah diamankan di kantor POM AL.

“Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita,” ujarnya. 

Dari informasi yang ia dapat dari salah satu tim kuasa hukum keluarga Juwita, mobil tersebut merupakan mobil rental.

“Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

Meski Jumran alias J telah jadi tersangka dan bukti-bukti telah ditemukan, namun hingga kini belum diketahui apa motif pembunuhan.

Pazri yang datang ke Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025) untuk mendampingi keluarga korban dalam rangka pemeriksaan menuturkan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 lalu

“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” ujar Pazri.

Ia juga menuturkan, J sudah ditahan selama 20 hari oleh penyidik.

“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” 

“Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” lanjutnya.

Diketahui, Juwita ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kawasan Gunung Kupang Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025).

Awalnya, korban diduga tewas karena kecelakaan.

Namun, setelah ditelusuri ternyata Juwita merupakan korban pembunuhan.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene)

Merangkum Semua Peristiwa