TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin – Kasus kematian wartawati Banjarbaru, Juwita, yang tewas dibunuh diduga oleh oknum TNI AL, masih terus berlanjut.
Hari ini, keluarga korban kembali memenuhi panggilan Detasemen Polisi Militer Denpom Lanal Banjarmasin untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan Keluarga Korban
Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan kedua di Denpom Lanal Banjarmasin, pada Rabu pagi, 2 April 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka juga diperiksa pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Keluarga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh tersangka J, anggota TNI AL dari Balikpapan.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dan dilakukan di ruangan Denpom.
Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum, yang terdiri dari Dr. M Pazri SH MH, Muhammad Pazri C, Oriza Ahmadi SH MH, dan Rahmat Dannur SH MH.
Barang Bukti dan Pantauan
Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, terdapat dua unit kendaraan yang diberi garis Polisi Militer TNI AL di halaman Denpom.
Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC diduga merupakan mobil rental yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksinya.
Sementara itu, sepeda motor matic warna hitam dengan nomor polisi DA 6913 LCS adalah milik korban, yang ditemukan di lokasi kejadian.
Ketua tim advokasi, Dr. M Pazri, menegaskan bahwa mereka masih berada di dalam Denpom untuk mendampingi keluarga korban.
“Saat ini kita masih di dalam Denpom,” ujarnya.
Keluarga Juwita juga didampingi oleh pengurus organisasi profesi jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin.
(BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).