Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa Regional 23 Agustus 2025

Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Agustus 2025

Keluarga Haidar Kecewa, Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com –
Keluarga korban pembunuhan sadis anak berusia 7 tahun di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan kekecewaannya usai mendengar kabar bahwa pelaku, Afandi (32), dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Korban bernama Haidar Mustofa, bocah asal Desa Sambisirah, tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku menggunakan pecuk (alat pertanian), pada Sabtu (9/8/2025).
“Memang agak aneh kalau pelaku dinyatakan terkena gangguan jiwa setelah peristiwa itu,” kata Wiwin Ariesta, pendamping hukum keluarga korban, Sabtu (23/08/2025).
Wiwin menyebut keluarga besar korban merasa keberatan atas hasil pemeriksaan kejiwaan yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Mereka mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga pengadilan, dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.
“Kalau depresi mungkin bisa dirawat dan sembuh. Tapi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) genetik itu berbeda. Intinya, keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum setimpal, hukuman mati, supaya korban dan keluarga mendapat keadilan,” ujar Wiwin.
Satreskrim Polres Pasuruan sebelumnya telah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum tetap diteruskan, diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai bagian dari sistem peradilan. Memang tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun pelaku saat ini tengah menjalani perawatan kejiwaan di RSJ, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga masuk tahap pengadilan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025), ketika Haidar sedang berada di dekat rumahnya.
Tiba-tiba, Afandi, tetangganya sendiri, menyerang dan memukul korban di bagian kepala menggunakan pecuk.
Haidar sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka berat yang dideritanya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.