Keluarga dari Tersangka Pencurian yang Tewas Minta Maaf ke Polres Lumajang
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Keluarga Rudi Hartono, tersangka pencurian yang tewas sehari setelah ditangkap polisi meminta maaf ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/10/2025).
Permintaan maaf itu disampaikan usai adanya tragedi penyerangan Mapolres Lumajang yang dilakukan oleh keluarga yang tidak terima tersangka meninggal dunia sehari setelah penangkapan.
Sebelumnya, Rudi Hartono, tersangka pencurian sapi asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia sehari setelah ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Lumajang.
Kematian Rudi memicu kemarahan keluarga dan berujung penyerangan ke Mapolres Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam.
Keluarga menuduh, Rudi tewas gara-gara dianiaya anggota Polres Lumajang saat proses penangkapan.
Pantauan
Kompas.com
, keluarga tersangka yang hadir di Mapolres Lumajang untuk menyampaikan permohonan maaf adalah orangtua tersangka dan adik kandung tersangka didampingi Kepala Desa Ranuwurung.
Kepala Desa Ranuwurung Muhammad Taufik mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan ke Polres Lumajang murni dari keluarga tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Taufik juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung terhadap almarhum Rudi Hartono.
“Kami mewakili keluarga dari Rudi Hartono, ingin meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Taufik di Mapolres Lumajang, Selasa (14/10/2025).
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyatakan, pihaknya telah memaafkan keluarga tersangka yang sempat melakukan penyerangan ke Mapolres Lumajang.
Alex menyadari bahwa saat itu keluarga tengah berkabung usai salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.
“Polres Lumajang memaafkan sepenuhnya, kami menyadari situasi saat itu keluarga masih sangat emosional,” terang Alex.
Perihal kasus hukum yang menyangkut Rudi Hartono, kata Alex, penyidik akan melakukan proses penghentian perkara karena yang bersangkutan meninggal dunia.
“Untuk proses hukum almarhum kita laksanakan secara prosedural yakni penghentian perkara dikarenakan tersangka meninggal dunia sesuai dengan KUHAP,” jelas Alex.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Keluarga dari Tersangka Pencurian yang Tewas Minta Maaf ke Polres Lumajang Surabaya 14 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/14/68ee540632cfa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)