Banjarbaru, Beritasatu.com – Keluarga almarhum Juwita (23), jurnalis wanita yang dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan meminta agar oknum anggota TNI AL itu diganjar hukuman mati.
Hal itu diungkapkan keluarga almarhum Juwita melalui kuasa hukumnya Muhamad Pazri setelah menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Juwita yang dilakukan oleh Jumran di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Muhamad Pazri dilansir dari Antara.
Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.
“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.
Selain tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual yang diperagakan tersangka, pihaknya juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dilakukan Jumran cukup singkat.
Menurutnya, jika melihat situasi pada hari pembunuhan pada 22 Maret 2025, maka korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 Wita.
Sementara berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 Wita. Berkaitan dengan rentang waktu singkat ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail saat tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.
Oleh karena itu, Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi apakah memang Jumran sebagai pelaku tunggal, atau justru ada pihak lain yang membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana itu dilakukan oleh prajurit TNI AL itu.
“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka yang memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Dalam keterangan yang disampaikan penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militeruntuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Anggota TNI AL Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Juwita diduga dibunuh oleh Jumran. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Dalam reka ulang terungkap, tersangka Jumran membunuh Juwita dengan cara dipiting dan dicekik dalam mobil lalu membuat skenario seolah-olah korban tewas kecelakaan jatuh dari sepeda motor. Prajurit TNI AL itu juga menghancurkan ponsel korban yang diduga berisi video kekerasan seksual dilakukan pelaku.