Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh

Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Vadel Alfajar Badjideh kepada kekasih Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly tersebut. Vadel Badjideh ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.

“Kabar itu benar (keluarga Vadel Badjideh ajukan surat penangguhan penahanan),” ungkap Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

“Surat penangguhan penahanan dari keluarga VAB sudah diterima penyidik, dan sudah ditindaklanjuti,” tuturnya.

AKP Nurma Dewi mengatakan, untuk persetujuan terkait penangguhan penahanan terhadap Vadel Badjideh berada di tangan penyidik.

“Apakah diterima atau tidak maka semua keputusan ada di penyidik,” lanjutnya.

AKP Nurma Dewi juga menjelaskan alasan Polres Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari.

“Saudara VAB ditahan selama 20 hari itu dalam rangka penyidik melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan, karena itulah tahapan berikutnya setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya.

“Setelah menerbitkan surat penahanan 20 hari, apabila belum selesai dalam melengkapi berkas maka kita bisa memperpanjang masa tahanan dari 20 hari sampai 40 hari. Karena itu, sudah sesuai dengan aturan undang-undang,” tutup AKP Nurma Dewi yang membenarkan keluarga Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan untuk kekasih Lolly.