PIKIRAN RAKYAT – Kekayaan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengalami lonjakan signifikan dalam enam tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan, harta kekayaannya meningkat hampir 300 persen, dari Rp6,2 miliar pada 2016 menjadi Rp18,3 miliar pada 2022.
Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah belum adanya pembaruan LHKPN tahun 2023, padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2024.
Kenaikan Kekayaan yang SignifikanPada 2016, harta kekayaan Suryo Utomo tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Seiring waktu, jumlah tersebut terus meningkat:
2017: Rp6,1 miliar 2018: Rp7,7 miliar 2019: Rp9,6 miliar 2020: Rp12 miliar 2021: Rp14,4 miliar 2022: Rp18,3 miliar
Dalam rentang waktu 2021-2022 saja, kekayaannya bertambah hampir Rp4 miliar, melonjak dari Rp14,4 miliar menjadi Rp18,3 miliar.
Kenaikan ini menuai perhatian publik karena tidak sejalan dengan pendapatan resmi seorang Dirjen Pajak. Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja Dirjen Pajak mencapai Rp117,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,4 miliar per tahun.
Dengan menggunakan teori pengelolaan keuangan 50/30/20 yang diperkenalkan Elizabeth Warren, kenaikan harta kekayaan yang wajar dari pendapatan tersebut seharusnya berkisar Rp280 juta per tahun. Namun, kenaikan harta Suryo Utomo jauh di atas angka tersebut, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber pendapatannya.
Keterlambatan LHKPN dan Regulasi KPK
Belum diperbaruinya LHKPN 2023 oleh Suryo Utomo menimbulkan kecurigaan terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan mereka paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada integritas dan transparansi pejabat yang bersangkutan.
Pengamat kebijakan publik, Prayogi Saputra menilai lonjakan harta kekayaan Suryo Utomo menjadi indikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan pribadi seorang pejabat publik.
Menurutnya, dengan pendekatan keuangan yang wajar, sulit membayangkan peningkatan harta kekayaan sebesar itu tanpa adanya sumber pendapatan lain yang tidak tercatat.
Kisruh Coretax: Proyek Bermasalah Rp1,3 Triliun
Di tengah lonjakan kekayaan Suryo Utomo, masalah lain mencuat dalam pengelolaan sistem perpajakan di Indonesia. Coretax, sistem baru yang dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak dengan anggaran Rp1,3 triliun, mengalami berbagai kendala teknis sejak diluncurkan pada Desember 2024.
Sejumlah wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses sistem akibat bug dan error yang menghambat pelayanan pajak. Masalah ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan dana besar yang dialokasikan untuk sistem ini. Jika tidak segera diperbaiki, Coretax berisiko menjadi proyek mahal yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak.
Harta Kekayaan Suryo Utomo: Rincian Aset
Berdasarkan LHKPN 2022, berikut adalah rincian harta kekayaan Suryo Utomo:
Tanah dan Bangunan (Rp14,9 miliar)
Memiliki sejumlah aset properti yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor, dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp6,9 miliar.
Alat Transportasi dan Mesin (Rp947 juta)
Memiliki berbagai kendaraan, termasuk Toyota Ist, Hyundai Tucson, Suzuki Futura, serta motor Harley Davidson dan Kawasaki ER6.
Harta Bergerak Lainnya (Rp1,09 miliar)
Menurut penjelasan KPK mengenai laporan LHKPN, harta begerak lainnya di klasifikasikan kedalam 6 jenis, yaitu sebagai berikut:
Perabotan rumah tangga, contoh: meubelair, kompor gas, karpet, peralatan dapur, dll; Barang elektronik, contoh: mesin pompa air, kulkas, AC, TV, sound system, komputer,
gadget, mesin pemanas air, dll; Perhiasan dan logam/batu mulia, contoh: emas batangan, gelang/kalung/cincin emas, berlian, batu mulia, batu akik, dll Barang seni/antik/koleksi, contoh: lukisan, keris antik, filateli, uang kuno, jam tangan, tas, mobil/motor antik, dll; Persediaan, contoh: persediaan barang dagangan/barang jadi/barang setengah jadi, hewan ternak, ikan, dll; dan Harta bergerak lainnya, contoh: peralatan olah raga, penunjang hobi, dll.
Kas dan Setara Kas (Rp4,78 miliar)
Sementara itu, dalam LHKPN yang sama, Suryo Utomo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp3,4 miliar.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara dan pribadi. Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pejabat, KPK diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah konkret yang perlu dilakukan mencakup audit independen terhadap lonjakan kekayaan pejabat negara, peningkatan sistem pelaporan LHKPN yang lebih transparan, serta pengawasan ketat terhadap proyek besar seperti Coretax agar tidak menjadi beban bagi keuangan negara.
Dengan transparansi yang lebih baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat ditingkatkan, sehingga upaya reformasi pajak dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News