PIKIRAN RAKYAT – Saat ini sedang ada upaya pemeriksaan dan analisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di Ngawi. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tiga ahli forensik.
Saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu, 1 Februari 2025, ia mengatakan kepolisian tinggal menunggu hasil yang saat ini belum bisa final.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak,” ujar Dirmanto, dikutip Minggu, 2 Februari 2025.
Walaupun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban tampak akrab sebelum kejadian, Dirmanto mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengidentifikasi adanya masalah antara keduanya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Dirmanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis potongan-potongan rekaman video dan mendalami motif dari tindakan pelaku.
“Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya.
Sementara itu, potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang berinisial RTH alias A (32) dan merupakan warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Tersangka RTH mengaku memiliki sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap korban UK. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH sebagai tersangka dalam kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup. ****
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
