Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kejati tetapkan Kadis DLH Tangsel sebagai tersangka kasus korupsi
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 15 April 2025 – 23:11 WIB
Elshinta.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kedua di kasus korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek Rp75,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, di Serang, Selasa, mengatakan dalam kasus ini, Kadis DLH Tangsel merupakan tersangka kedua setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka di kasus yang sama.
“Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” katanya.
Rangga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, dimana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” katanya.
Lahan tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya yakni di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatan nya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” katanya.
Sumber : Antara