Menurut Zikrullah, hal ini sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.
“Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.
Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.
Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Kini, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5199319/original/071605000_1745575824-IMG_20250425_170639.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)