Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC Regional 7 Januari 2025

Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2025

Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap paksa mantan Direktur
PT Lombok Plaza
berinisial DS pada Selasa (7/1/2025) malam.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus
NTB Convention Centre
(NCC).
Elly Rahmawati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati NTB
, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali. Namun DS tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah hadir sehingga kami jemput paksa dari Bali ke Kota Mataram,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, DS terlihat keluar dari ruang kejaksaan sekitar pukul 21.50 Wita.
Ia mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” dan berusaha menutupi wajahnya dengan tas untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
“Tadi langsung kami lakukan pemeriksaan, didampingi dengan penasihat hukum,” tambah Elly.
Selama proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa 26 orang, baik sebagai tersangka maupun saksi, termasuk DS, dalam kasus pembangunan NCC.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Elly juga menyebutkan bahwa
kerugian negara
dalam kasus ini telah dihitung oleh pihak auditor. Total kerugian mencapai Rp 15,2 miliar.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC, di mana Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).
Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun, proses kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Hingga saat ini, pembangunan NCC tersebut belum pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima pembayaran kompensasi dari PT Lombok Plaza.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.