Kejati Lampung Periksa Eks Gubernur Arinal Selama 12 Jam, Dalami Dugaan Korupsi Rp 270 Miliar

Kejati Lampung Periksa Eks Gubernur Arinal Selama 12 Jam, Dalami Dugaan Korupsi Rp 270 Miliar

Armen menjelaskan, saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

Hingga Kamis malam, Arinal masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pantauan Liputan6.com, sejumlah berkas terkait kasus dugaan korupsi tersebut tampak dibawa keluar-masuk ruang Pidsus.

“Iya sampai malam ini yang bersangkutan masih diperiksa. Statusnya masih saksi,” ujar Armen.

Diketahui, total dana yang telah berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp 84 miliar, termasuk tambahan Rp 59 miliar dari bunga deposito dana PI.

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Sejak penyidikan dimulai, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB, Bandar Lampung, serta sejumlah lokasi di Lampung Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 670 juta, saldo rekening Rp 1,3 miliar, serta mata uang asing senilai Rp 206 juta. Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan bersama sejumlah dokumen penting.

Selain Arinal, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.