Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
Dua dari tiga lokasi tersebut adalah rumah dan kantor tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC).
“Kami langsung geledah rumah dan kantor tersangka (Kadis ESDM Kalteng),” ungkap Asisten Intelijen
Kejati Kalteng
, Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Hendri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu bangunan rumah di Jalan Ruting Suling, bangunan rumah di Jalan RTA Milono, dan Kantor Dinas ESDM Kalteng yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu buah laptop, dua buah flashdisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan
PT Investasi Mandiri
,” lanjut Hendri.
Barang-barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hendri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar.
Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.
“Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan mereka, padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang dari luar wilayah yang diizinkan,” jelas Hendri.
Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutile baik lokal maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutile yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun,” tambahnya.
Selain kerugian negara, sektor pembayaran pajak daerah juga terdampak dari aktivitas tersebut.
Aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, karena penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara ini, yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.
Diketahui, Kadis ESDM Kalteng, VC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus korupsi
tambang zirkon yang melibatkan PT IM.
Selain VC, Direktur PT IM yang berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hendri Hanafi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penyidikan perkara dugaan korupsi terkait
penjualan zirkon
dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2025.
“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Eko menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Regional 12 Desember 2025
/data/photo/2025/12/12/693b49171625a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)