Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Terkait Program Rp150 M

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.

Syahron mengatakan jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron.

Menurut Syahron, penggeledahan dilakukan sebagai pendalaman sejak pihaknya mulai mengumpulkan data sebulan sebelumnya sejak November.

Berdasarkan hasil pengumpulan data tersebut, Kejati telah menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Namun Syahron belum mengungkap kegiatan yang dimaksud.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron mengatakan penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda.

Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

(thr/chri)