Liputan6.com, Serang – Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, dipastikan mangkir dari pemanggilan Kejati Banten, untuk dimintai keterangan terkait alih fungsi Situ Ranca Gede yang diduga nilai kerugiannya mencapai Rp1 triliun. Nama lain yang ikut mangkir dari pemeriksaan Kejati Banten yakni Dadang Priyatna dan Petri Ramos.
“Aset situ Ranca Gede dan lahan Sport Center yang saat ini terkonfirmasi tidak hadir, karena sudah ada izin yaitu Fahmi Hakim, Dadang Apriyatna dan Petri Ramos, sudah ada surat izinnya kepada penyidik dan minta diagendakan untuk penjadwalan ulang,” ujar Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama, Jumat, (22/11/2024).
Sedangkan untuk Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany, Kejati Banten belum mendapat kabar apakah akan datang atau tidak. Meski begitu, Kejati Banten tetap menunggu kedatangan TCW untuk diperiksa oleh penyidik kejaksaan. “Yang lainnya sampai saat ini belum ada kabar, belum ada surat izin dan lain-lain juga belum ada, kehadiran yang bersangkutan juga belum bisa kita lihat sampai saat ini, tentu saja ditunggu sampai setelah Jumatan atau sampai hari ini kita tunggu saksi yang belum ada keterangannya,” terangnya.