Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli "Fast Track" Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan Denpasar 24 Maret 2025

Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli "Fast Track" Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        24 Maret 2025

Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli “Fast Track” Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bali
telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus
pungutan liar
(pungli) pelayanan
fast track
di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam kasus pungli tersebut, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Kejati Bali
pada November 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengatakan, SP3 diterbitkan pada pertengahan Maret 2025 dan telah diterima oleh HS.
“(Kasus pungli layanan fast track) belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Daripada menggantung, lebih baik kita tutup (SP3) biar enggak ada beban,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Bali pada Senin (24/3/2025).
Ia mengatakan, penyidik hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000 selama proses penyelidikan.
Selain itu, petugas Kejati Bali juga tidak menemukan barang bukti di dalam brankas yang diduga sebagai tempat menyimpan uang hasil keuntungan dari praktik pungli layanan
fast track
tersebut.
Sedangkan, uang Rp 100 juta yang sempat disita petugas Kejati Bali ternyata berasal dari rekening pribadi HS.
“Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250.000. Kita berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya enggak tahu. Ternyata enggak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kita enggak tahu,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 14 November 2023.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur
fast track
di terminal internasional bandara.
Adapun
fast track
merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Layanan itu sejatinya diperuntukkan bagi kelompok prioritas seperti orang lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Saat itu, petugas Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta, yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik pungli
fast track
tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, mengatakan nominal pungutan untuk layanan pemeriksaan cepat keimigrasian tersebut mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung, diperoleh fakta terjadinya praktik (pungli) dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – Rp 200 juta per bulan,” kata Deddy dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).
Setelah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Bali lalu menetapkan tersangka terhadap pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS.
“Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023).
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa