Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi Megapolitan 12 September 2025

Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 September 2025

Kejari Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Kabupaten Bekasi
Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com –
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024.
Penetapan tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/9/2025).
Empat tersangka tersebut adalah SH, selaku Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 2023–2024, SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR, Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes, dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, menyampaikan bahwa SH diduga mengelola keuangan desa untuk perbaikan infrastruktur tahun 2024, namun banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan.
“Konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong,” ucap Ronal, Jumat (12/9/2025).
Menurut Ronal, sebelum pengerjaan konstruksi dimulai, para tersangka telah melakukan potongan sebesar 5–15 persen dari dana proyek.
Dana hasil potongan itu ditampung di perusahaan CV SH, lalu dibagi-bagikan.
“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 142 barang bukti, yang penyitaannya telah disahkan Pengadilan Negeri Cikarang.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar.
Namun, baru Rp 256 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Kabupaten Bekasi.
“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp 256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp 2,5 miliar,” jelas Ronal.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,” ujarnya.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 29 saksi, empat orang ahli, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh,” jelas Eddy.
Menurut Eddy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam dugaan korupsi tersebut.
SH diduga menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi.
SJ tidak menjalankan tugasnya memeriksa bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran, bahkan ikut menerima uang desa.
GR selaku Kaur Keuangan dengan sengaja membuat pertanggungjawaban seolah-olah benar sesuai RAB APBDes, padahal anggaran dipakai untuk kepentingan pribadi.
MSA bertindak sebagai penampung dana desa dan menyalurkannya kepada SH, SJ, dan GR.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.