Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT di Mess Perusahaan Tambang Pulau Gebe
Tim Redaksi
TERNATE, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ternate
menangkap seorang karyawan perusahan tambang yang menjadi buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT
), Ruslan alias RU, di mess perusahaan tambang di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Terpidana ini sempat melarikan diri setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
“Ruslan ditangkap di mess salah satu perusahaan di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat tengah bekerja pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIT, tanpa perlawanan,” kata Plt Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, Jumat (27/6/2025) sore.
Proses penangkapan dibantu oleh tim Tabur Kejati Maluku Utara dan Intel dari Kejari Halmahera Tengah.
Saat ditangkap, Ruslan sedang bekerja dan masih mengenakan seragam perusahaan.
Sebelum dibawa tim Intelijen Kejari Ternate, Ruslan diminta mengenakan rompi tahanan dan mengenakan borgol.
DPO ini selanjutnya dibawa ke Ternate melalui jalur laut dan baru tiba di kantor Kejari Ternate pada Jumat (27/6/2025) sore.
Dedyng menjelaskan, Ruslan merupakan DPO (daftar pencarian orang) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRDT) terhadap istrinya.
Dia telah berstatus terpidana dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate dan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat menjadi DPO, kata Dedyng, terpidana kerap berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah daerah.
“Kita mendeteksi yang bersangkutan ini ada di beberapa tempat. Apakah ini murni bekerja kita belum bisa memastikan, baik di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan titik terakhir ada di Pulau Gebe,” jelas Dedyng.
Lanjut Dedyng, terpidana melarikan diri setelah mengetahui hasil upaya hukum permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada September 2024 lalu.
Di mana, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penuntutan, dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2023 selama 1 tahun.
Kemudian, di tahun yang sama, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, dan selanjutnya ada upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa saat itu, namun ditolak sehingga putusan akhirnya tetap pidana penjara selama 1 tahun.
“Upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak sesuai putusan MA Nomor:5432 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024. Dakwaan yang dapat dibuktikan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut adalah, Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkas Dedyng.
Terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan kemudian selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Ternate untuk menjalani proses hukum. (*
-ada foto, keyword: Kejari Ternate tangkap DPO
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kejari Ternate Tangkap DPO Kasus KDRT di Mess Perusahaan Tambang Pulau Gebe Regional 28 Juni 2025
/data/photo/2025/06/27/685eb7b185537.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)