Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi Megapolitan 21 September 2025

Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 September 2025

Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PT ASM usai menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan berlangsung di kantor PT ASM yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berasal dari temuan di lapangan.
Dari situ, muncul dugaan adanya praktik curang yang dilakukan PT ASM dalam kegiatan usaha impor maupun ekspor.
“Dari segi importir maupun eksportirnya. Nah, dari segi apa ini yang dicurigai? Dari segi pajak yang seharusnya dibayarkan juga tidak dibayarkan. Kemudian memanipulatif dari jumlah nilai. Misalnya, barang yang harus masuk dibayarkan pajak 100 ribu itu lumayan banyak. Tetapi, tercatatnya hanya 10 ribu, atau mungkin 20 ribu, seperti itu,” ujar Agung kepada Kompas.com.
Agung Teja mengatakan, PT ASM merupakan perusahaan di bawah naungan PT APK yang merupakan perusahaan BUMN bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang.
Ia menjelaskan PT APK seakan-akan memperoleh pekerjaan pengiriman barang dari PT HK, padahal kenyataannya tidak pernah ada pekerjaan yang diberikan.
Selanjutnya, atas dasar pekerjaan fiktif itu, PT APK menunjuk dua vendor, yakni PT LBU dan PT ASM, untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Namun faktanya, pekerjaan yang dimaksud sama sekali tidak pernah dilakukan.
Ia menyebut indikasi praktik curang itu terjadi sejak tahun 2024, tepatnya pada bulan Agustus hingga September.
Saat ini, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan PT ASM.
“Ada beberapa dilakukan BAP, beberapa juga dari direktur juga. Sudah dimintakan keterangan awal, kemudian para staf, kemudian beberapa juga dari pihak-pihak PH yang lainnya yang memang berkaitan dengan PT ASM, beberapa dilakukan pemanggilan, tetapi belum seluruhnya,” kata Agung.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat yang digunakan perusahaan.
Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi.
“Pertama dokumen, kemudian beberapa perangkat seperti komputer. Ada juga kita proses, kemudian jurnal-jurnal atau agenda-agenda mereka. Kemudian ada beberapa nota-nota juga kita amankan,” kata dia.
Kendati demikian, ia mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, kata dia, proses yang sedang berjalan masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Belum ada penetapan tersangka. Tetapi ini masih dalam tahap penyelidikan. Nah mungkin ini kita mengawali dari PT ASM ini, dan ini akan bisa berkembang dengan beberapa PT lagi yang akan kita temui dari hasil penyelidikan di awal ini,” ujar Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.