Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Temukan 3 Sertifikat Diduga Ilegal Surabaya 1 Agustus 2025

Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Temukan 3 Sertifikat Diduga Ilegal
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Agustus 2025

Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN, Temukan 3 Sertifikat Diduga Ilegal
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com

Kejaksaan Negeri Lumajang
, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Lumajang, yang terletak di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Jumat (1/8/2025).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan alih fungsi
Sungai Asem
menjadi lahan perumahan.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Cabang Lumajang,” ungkap Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Dalam penggeledahan tersebut, kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting, antara lain tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map.
Lalu, tiga dokumen hasil cetak pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kosasih menyebutkan bahwa
BPN Lumajang
telah mengeluarkan tiga sertifikat untuk lokasi yang sebelumnya merupakan Sungai Asem dan kini telah dialihfungsikan menjadi perumahan.
“Ini adalah rangkaian penyelidikan terkait pengalihfungsian Sungai Asem menjadi perumahan, jadi kaitannya dengan kasus ini ada tiga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN,” ujarnya.
Lahan tersebut telah diubah fungsinya dari sungai menjadi perumahan seluas 9.600 meter persegi, di mana telah berdiri bangunan mulai dari semi-permanen hingga permanen.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa sertifikat yang sudah terbit ada tiga, tetapi bangunan yang sudah berdiri lebih dari tiga,” tambah Kosasih.
Meskipun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk saat ini belum ada tersangka, tapi kami sudah memeriksa 22 saksi dan ahli. Nanti setelah penghitungan kerugian negara, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.