Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 21 November 2024 – 21:12 WIB
Elshinta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasie Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara periodik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin Kejari Kota Bekasi.
“Kami Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Persidangan sudah selesai, putusan sudah inkrah, dan atas keputusan pengadilan, barang bukti ini dimusnahkan,” kata Ryan, Kamis (21/11).
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari berbagai macam perkara. Ada perkara dari Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Darurat (mengenai kepemilikan senjata api tidak sah), dan juga pencurian,” ungkapnya.
Lebih rinci, Ryan mengungkapkan, untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari 45 perkara.
“Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan, barang bukti berupa obat-obatan seperti Eximer dan Tramadol dimusnahkan dari 26 perkara,” ujarnya.
Sementara itu, perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat berjumlah 15 perkara.
“Barang bukti dari perkara pencurian, seperti kaos, kunci T, dan handphone, dimusnahkan dari 42 perkara. Total, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 128 perkara pada hari ini,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.
Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Sumber : Radio Elshinta