Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

Indramayu, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memperpanjang masa tahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 29 Desember 2024 hingga 27 Januari 2025.

“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui Kepala Kejari Indramayu, setelah masa tahanan berakhir pada tanggal 28 Desember 2024,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada kepada awak media di Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).

Eko Supramurbada mengatakan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang Permohonan Perpanjangan Penahanan.

Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota tersebut terkait dugaan kasus TPPU.

“Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” jelasnya.

Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu, untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan secepatnya dibulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, Kamis (2/11/2023).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya.

Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.