Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium Regional 11 September 2025

Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 September 2025

Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Sejumlah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, pukul 09.15 WIB, Kamis (11/9/2025).
Penggeledahan digelar menyusul naiknya status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium UPTD Dinkes Kota Bengkulu.
Tim penyidik dipimpin Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta memperkuat alat bukti pembangunan gedung laboratorium dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023.
“Sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses melengkapi keterangan dan bukti,” ujar Fri Wisdom saat diwawancarai wartawan.
Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak Dinkes, ia menegaskan pemeriksaan masih berjalan.
“Siapa pun yang terkait akan diperiksa, termasuk pihak dinas,” imbuh Kasi Intel.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan laboratorium tersebut.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bengkulu lalu menaikkan status penyidikan dalam dugaan perkara pembangunan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan anggaran Rp 5 miliar.
Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.