Untuk bagian seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), tercatat penyidik Kejari Garut telah menangani 524 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 474 kasus diantara sukses diselesaikan melalui persidangan. “Penyelesaian perkara tilang mencapai 8970 kasus dengan total BNPB dari denda tilang sebesar 622 juta rupiah,” ujar dia.
Untuk Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), satu kegiatan yang menyita publik yakni permohonan pengangkatan wali dari anak yang belum dewasa atas nama Tiara, sementara pendampingan hukum yang dilakukan sebanyak 9 kegiatan dengan berbagai dinas di lingkungan Pemda Garut. “Kami juga melaksanakan kegiatan bantuan hukum, baik melalui kegiatan ligitasi seperti memenangkan gugatan atas nama penggugat Asep Muhidin dengan Kejari Garut,” ujar dia.
Khusus bidang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Garut berhasil melakukan tujuh penuntutan tujuh perkara, serta melaksanakan proses eksekusi sebanyak 6 (enam) perkara. “Total yang yang berhasil disita sebesar Rp1.068.912.413, serta melakukan penyitaan barang dan pelelangan sejumlah aset,” ujar dia.
Meskipun sukses melakukan tujuh penuntutan, namun bagian pidsus hanya melakukan tiga penuntutan, serta satu pra penuntutan perkara kasus korupsi sepanjang 2024 lalu. Helena menyatakan, meskipun terbilang sukses mengungkap sejumlah perkara, namun beberapa aksi demo mewarnai kinerja Kejari Garut selama 2024, mulai aksi demo mahasiswa mengenai permintaan penanganan sejumlah perkara, hingga terakhir aksi demo pembebasan ustaz Harun.
Ihwal aksi demo tuntutan pembebasan terpidana seorang guru ngaji bernama Harun Ar-Rasyid di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang menjadi berita populer penutup kalender 2024 di bidang hukum dalam satu tahun terakhir, Helena menyatakan hal itu merupakan hal biasa. “Buat kami itu adalah bagian dari konsekuensi pekerjaan, semua proses penuntutan hingga berkas sudah lengkap dan saat ini kasusnya menunggu putusan di Pengadilan Negeri Garut,” ujar dia.