PIKIRAN RAKYAT –Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom, Minggu, 13 April 2025.
“Yang sedang diperiksa: Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan, penyidik masih menunggu kehadiran Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, yakni Djuyamto. Meskipun dikabarkan Djuyamto telah datang ke Kejagung pada Sabtu dini hari, kata Harli, hal tersebut tidak terinfo ke penyidik.
“Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00, (Djuyamto) datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ujar Harli.
Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat penanganan kasus ini, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut.
“Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.
Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.
Barang Bukti Suap
Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni:
– Uang Dolar Singapura sebanyak 40 ribu
– 5.790 Dolar Amerika Serikat
– 200 yen
– Rp10 juta
– 3.400 Dolar Singapura
– 600 Dolar Amerika Serikat
– 11 Juta Rupiah dari mobil milik WD
– Rp136 juta dari rumah AR
Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Kaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar.
Rp60 Miliar untuk Putusan Onslag
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga diberikan oleh pengacara atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui Wahyu Gunawan (WG).
“Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 maret 2025,” ucap Abdul Qohar.
“Terkait putusan onslaag ditemuka fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp 60 Miliyar. Dimana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:
1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
3. Ariyanto (AR) selaku pengacara
4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025, dengan lokasi penahanan sebagai berikut:
“Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan dirutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News