TRIBUNJATIM.COM – Kecurangan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakan Minyak (SPBU) di Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terungkap.
SPBU tersebut diduga telah melakukan kecurangan terhadap konsumen.
Akibatnya, masyarakat rugi Rp1,4 miliar per tahun.
Diketahui, modus SPBU dengan menambahkan alat Printed Circuit Board (PCB) di pompa pengisian yang bertujuan untuk mengurangi tekaran.
Akihrnya masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut.
Tak tanggung-tanggung, kerugian konsumen rata-rata 600 militer per 2 liter.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat meninjau SPBU yang berada di samping kantor Kalurahan Sardonoharjo tersebut, Senin (25/11/2024).
“Masyarakat atau konsumen dirugikan dengan adanya pengurangan takaran tersebut,” ujarnya.
“Kerugian yang didapatkan masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun,” imbuh Budi.
Menurutnya, temuan dugaan pelanggaran metrologi legal di SPBU Jalan Kaliurang ini berdasarkan pengaduan dari warga dan hasil pengawasan yang dilakukan.
Saat ini, pompa pengisian di SPBU tersebut yang terindikasi telah dipasangi alat tambahan, telah disegel.
Tim dari Kementerian Perdagangan akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau memang terbukti ya kita lakukan peringatan keras,” terang Budi.
“Setelah itu kalau tetap melanggar kita tutup izinnya ya,” tegasnya.
Ilustrasi SPBU curang (Kompas/Heru Sri Kumoro)